Dilarang Nyanyikan Lagu Dewa 19 oleh Ahmad Dhani, Once Singgung Soal Ketok Harga

Jum'at, 31 Maret 2023 - 10:18 WIB
loading...
Dilarang Nyanyikan Lagu...
Once Mekel dilarang menyanyikan lagu Dewa 19 oleh Ahmad Dhani. Ini diumumkan Dhani karena alasan royalti yang belum dibayarkan ketika Once menggelar konser. Foto/Instagram Once
A A A
JAKARTA - Once Mekel dilarang menyanyikan lagu Dewa 19 oleh Ahmad Dhani . Pelarangan ini diumumkan langsung oleh Dhani beberapa waktu lalu karena alasan royalti yang belum dibayarkan ketika Once menggelar konser.

Menanggapi larangan Dhani , Once mengatakan seharusnya tidak ada masalah dirinya menyanyikan lagu Dewa 19 . Sebab, royalti dibayar kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), sesuai dengan peraturan serta perundang-undangan berlaku.

"Saya ingin katakan bahwa aturan sudah ada, aturan hukum ada dan itu positif. Jika ada punya temen profesor atau ahli hukum boleh berpendapat," kata Once beberapa waktu lalu.

Pemilik nama asli Elfonda Mekel ini bahkan menyinggung soal ketok harga. Padahal menurutnya, peraturan yang dibuat pemerintah sudah mengatur soal pendistribusian royalti melalui LMKN.



"Hukum positif Indonesia mengatakan sudah mengatur semua soal pendistribusian royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional, dan semua dikumpulkan bukan ketok mengetok harga seenaknya," jelas Once.

Meski demikian, Once tidak keberatan dengan larangan menyanyikan lagu Dewa 19 yang dibuat oleh Dhani. Begitu juga soal royalti yang dipertanyakan suami Mulan Jameela itu.

"Silahkan kalau mau berilusi dengan perasaan, mau curhat kemana-mana silakan saja. Itu nggak salah, tapi aturan pemerintah ada dan sudah berlaku untuk pendistribusian royalti dari LMKN, LMKN dan berdasarkan tarif sudah ditentukan," ujar Once.

Musisi asal Makasar, Sulawesi Selatan itu berpendapat dirinya tidak perlu meminta izin kepada manajemen Dewa 19 untuk membawakan lagu-lagunya atau lembaga musik lainnya yang menaungi band tersebut. Ini karena royalti dibayarkan ke LMKN.



"Nggak, saya persilakan memang nggak perlu izin kok. Bukan nggak perlu izin tapi sudah harus membayar royalti itu lewat Lembaga Manajemen Kolektif Nasional," tandasnya.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1512 seconds (0.1#10.140)